Home Polhukam Alwashliyah Dukung Pembatasan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Alwashliyah Dukung Pembatasan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Langkah Memperkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

167
0
SHARE
Alwashliyah Dukung Pembatasan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

JAKARTA, pjminews.com-Ketua Umum  Al Washliyah Dr.KH.Masyhuril Khamis, SH,MM mendukung keputusan   Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di media sosial.

“Saya memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan ini. Menurut saya, kebijakan dan aturan ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” kata Masyhuril Khamis, kepada media di Jakarta, pada hari Sabtu 07 Maret 2026/17 Ramadan 1447 H.

Orang nomor satu Al Washliyah ini menilai, pembatasan akun platform media sosial pada usia anak, tidak hanya menggunakan peraturan pemerintah (PP) atau keputusan Menteri (Kepmen), namun sebaiknya diperkuat dalam bentuk Undang-Undang (UU)tentang pengaturan konten platform media sosial, antara lain facebook,instagram, TikTok, X, youtube,Threads, X, Bigo Live, Roblox, podcast, termasuk AI (Artificial Intelligence), atau melakukan perubahan UU Nomor 32 tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 tentang penyiaran.

Karena itu, Masyhuril mendesak Komisi I DPR-Komdigi, hendaknya dapat merumuskan UU tersebut, sehingga pelaksanakaan ke depan semakin kuat. Hal ini dilakukan, kata Masyhuril Khamis, semata-mata untuk melindungi bangsa Indonesia, dari informasi atau konten-konten penyiaran yang tidak sehat dan tidak valid. Akan tetapi, menggunakan Kepmen dan PP sudah mendapat apresiasi yang tinggi dari organisasi Al Washliyah. “Tidak hanya dalam bentuk PP atau Kepmendigi, tapi hendaknya lebih tinggi lagi yaitu dalam bentuk UU,” katanya.

Sebelumnya, (Jumat, 6 Maret 2026), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

PP TUNAS adalah kepanjangan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Resmi disahkan sebagai PP Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital melalui verifikasi usia yang lebih ketat, perlindungan data pribadi, dan pengawasan akses konten.***(pjmi/IL/sr) 

------

Al Washliyah  (Al Jam’iyatul Washliyah) adalah Ormas Islam yang berdiri sebelum Indonesia merdeka, tepatnya 30 November 1930/9 Rajab 1349 H di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebagai perkumpulan yang berskala nasional, meliputi 35 wilayah provinsi dan 250 lebih kabupaten/kota di Indonesia, 8 pengurus luar negeri. 

Tahun ini Al Washliyah akan menyelenggarakan Muktamar ke-23 di Jakarta, Mengusung tema:Berkhidmat Untuk Umat Menuju Indonesia Maju’.